Sekarang buat paspor jadi lebih mudah
Bagi anda yang ingin umroh atau melakukan perjalanan ke luar negeri, pasti membutuhkan dokumen yang satu ini. Ya, paspor..
Dulu untuk mengurus paspor, para pemohon harus datang langsung ke imigrasi untuk antri dan mengisi formulir ini dan itu. Kini, Dirjen Imigrasi sudah meluncurkan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang membuat pemohon bisa mengisi data diri lebih awal dan menjadwalkan kedatangan untuk pengecekan keaslian data ketika wawancara.
Jadi proses tatap muka di kantor Imigrasi lebih singkat dan cepat.
Sahabat Safinatour..inilah tahapan menggunakan aplikasi M-Paspor :
Download dan instal apliasi M-Paspor
Pertama, pemohon wajib menginstal aplikasi M-Paspor. Pastikan aplikasi ter-instal dengan sempurna.
Daftarkan Akun Pengguna
Daftarkan akun pengguna dengan mengisi email dan kata sandi. Setelah itu isikan data diri dan klik Daftar. Pemohon akan menerima kode OTP di email. Isikan kode OTP di aplikasi.
Ajukan Permohonan Paspor
Mulai ajukan permohonan paspor. Pemohon akan diminta mengisikan data diri. Pada tahapan ini, pengguna aplikasi dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon”.
Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal
Tahapan selanjutnya adalah menentukan kantor imigrasi terdekat dimana paspor akan diproses.
Tahap Pembayaran
Setelah selesai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan tagihan dapat dilihat dalam format PDF.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia diantaranya teller bank, kantor pos, ATM, Indomaret dan Tokopedia.
Wawancara di Kantor Imigrasi
Pemohon yang telah menyelesaikan semua proses pengisian data dan pengunggahan berkas di M-Paspor serta telah melakukan pembayaran tetap harus datang ke kantor Imigrasi hanya untuk pengecakan keaslian data saja. Jadi wawancara di kantor Imigrasi tidak akan lama.
Alhamdulillah..selesai sudah proses pengurusan paspor. Biasanya dalam waktu seminggu paspor Anda sudah jadi. Anda bisa mengambil langsung ke bagian yang sudah ditentukan di kantor imigrasi untuk pengambilan paspor yang sudah jadi.
Sumber : imigrasi.co.id