Hukum Umroh di Mata Syariat
Allah telah mensyariatkan ibadah haji dan umroh bagi kaum muslimin sebagai sebuah bentuk ibadah kita kepada-Nya. Namun antara haji dan umroh terdapat perbedaan tentang hukum keduanya. Ibadah haji tentunya semua kaum muslimin sudah memahami hukumnya, tanpa perbedaan. Karena Haji adalah salah satu rukun Islam, maka melaksanakan Ibadah Haji adalah sebuah kewajiban bagi orang Islam yang mampu.
Bagaimana dengan Umroh ? Apakah hukumnya wajib atau sunnah ?
Disini para Ulama berbeda pendapat. Ulama Malikiyah dan Hanfiyah berpendapat bahwa umroh itu ibadah yang hukumnya sunnah muakkad sekali seumur hidup. Sedangkan sebagian ulama Hanfiyah lainnya berpendapat bahwa umroh itu wajib karena mereka menganggap maksud dari sunnah muakkad itu adalah wajib.
Bagi ulama yang berpendapat umroh itu sunnah muakad, mereka berpendapat dengan dalil dari hadist yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah ditanya mengenai umroh wajib atau sunnah. Nabi menjawab, “Umroh itu tidak wajib, jika engkau berumroh maka itu lebih baik (afdhal).” (HR. Tirmidzi no.931)
Namun ulama hadist menilai bahwa derajat hadist tersebut adalah dhaif atau lemah.
Adapun pendapat dari Imam Syafi’I dan ulama Hambali bahwa umroh itu wajib sekali seumur hidup dengan berlandaskan pada firman Allah,
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196).
Di dalam ayat ini terdapat perintah untuk menunaikan ibadah haji dan umrah. Dan asal perintah hukumnya wajib. Maka kewajiban yang terdapat oada ibadah haji termasuk juga wajib pada ibadah umroh. Karena ibadah haji dan umroh digabungkan dalam ayat tersebut.
Demikain juga dalam sebuah hadist, Rasulullah ketika ditanya tentang kewajiban berjihad bagi Wanita beliau bersabda.
وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة » .
Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901)
Apabila wanita saja diwajibkan untuk berumroh karena jihad bagi wanita, maka bagaimana lagi jika untuk pria ?
Demikianlah hukum umroh dalam pandangan syariat dimana dari perbedaan tersebut dalil yang paling kuat mengarahkan pada wajibnya umroh sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu. Wallahu ‘alam bisshawab.